Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan kegiatan koordinasi bersama dekan dan ketua program studi pada Rabu, 1 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi antarunit dalam pengelolaan perguruan tinggi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu di lingkungan universitas.
Pertemuan koordinasi tersebut menjadi forum strategis untuk menyelaraskan pelaksanaan program akademik, pengelolaan administrasi, pengembangan kurikulum, peningkatan mutu pembelajaran, serta evaluasi kinerja fakultas dan program studi. Melalui koordinasi yang terarah, setiap unit diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan, standar, dan target mutu yang telah ditetapkan oleh universitas.
Lembaga Penjaminan Mutu memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal di setiap unit kerja. Namun, keberhasilan penjaminan mutu tidak hanya bergantung pada LPM. Dukungan dekan sebagai pimpinan fakultas dan ketua program studi sebagai pengelola utama kegiatan akademik menjadi unsur penting untuk memastikan standar mutu dapat diterapkan secara konsisten.
Dalam pertemuan tersebut dibahas pentingnya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antara LPM, fakultas, dan program studi. LPM berperan dalam menyusun kebijakan, standar, instrumen, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Dekan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pada tingkat fakultas, sedangkan ketua program studi memastikan implementasi standar berlangsung dalam kegiatan akademik dan pelayanan kepada mahasiswa.
Koordinasi juga diarahkan pada penguatan pelaksanaan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). Setiap fakultas dan program studi diharapkan tidak hanya melaksanakan program kerja, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap ketercapaian target, mengidentifikasi kendala, menyusun langkah pengendalian, serta merencanakan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Pengelolaan perguruan tinggi yang berkualitas memerlukan dukungan data dan dokumen yang tertib. Oleh karena itu, peserta pertemuan membahas penguatan dokumentasi kegiatan akademik dan nonakademik, mulai dari dokumen kurikulum, Rencana Pembelajaran Semester, laporan evaluasi pembelajaran, kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga layanan kemahasiswaan.
Kelengkapan dokumen bukan hanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan akreditasi, tetapi juga menjadi bukti pelaksanaan program serta dasar pengambilan keputusan. Data yang valid dan terdokumentasi dengan baik dapat membantu fakultas dan program studi dalam mengetahui kondisi aktual, mengukur capaian, serta menentukan program perbaikan yang sesuai.
Selain penguatan dokumentasi, koordinasi juga membahas pengelolaan dan pengembangan kurikulum. Setiap program studi perlu memastikan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan visi dan misi universitas, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta tuntutan dunia kerja.
Kurikulum juga perlu ditinjau secara berkala dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hasil evaluasi pembelajaran, masukan dari mahasiswa, alumni, pengguna lulusan, asosiasi profesi, dan mitra kerja dapat menjadi dasar untuk menyempurnakan kurikulum serta meningkatkan relevansi kompetensi lulusan.
Pada bidang pembelajaran, dekan dan ketua program studi didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perkuliahan. Pemantauan dapat dilakukan melalui evaluasi kehadiran dosen dan mahasiswa, kesesuaian materi dengan Rencana Pembelajaran Semester, penggunaan metode pembelajaran yang tepat, serta pelaksanaan penilaian yang objektif dan transparan.
Hasil evaluasi pembelajaran perlu ditindaklanjuti secara konkret. Program studi dapat melakukan pembinaan kepada dosen, menyelenggarakan pelatihan, memperbaiki perangkat pembelajaran, serta mengembangkan metode pembelajaran yang lebih inovatif dan berorientasi pada pencapaian kompetensi mahasiswa.
Koordinasi tersebut turut membahas pentingnya peningkatan kinerja Tridharma Perguruan Tinggi. Fakultas dan program studi diharapkan mampu mendorong dosen untuk meningkatkan kualitas pengajaran, produktivitas penelitian, publikasi ilmiah, serta pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan bidang keilmuan dan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan Tridharma perlu direncanakan secara terintegrasi agar memberikan dampak yang lebih besar. Hasil penelitian dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran dan menjadi dasar pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, pengajaran, penelitian, dan pengabdian tidak berjalan secara terpisah, melainkan saling mendukung dalam pencapaian visi perguruan tinggi.
Aspek lain yang menjadi perhatian dalam koordinasi adalah persiapan akreditasi program studi dan perguruan tinggi. Persiapan akreditasi harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya ketika masa pengajuan telah mendekat. Setiap program studi perlu melakukan pemutakhiran data, evaluasi ketercapaian indikator, serta pengelolaan bukti kinerja secara rutin.
Melalui sinergi antara LPM, dekan, dan ketua program studi, proses akreditasi diharapkan dapat berjalan lebih sistematis. Data yang digunakan dalam akreditasi harus mencerminkan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal serta kinerja nyata yang telah dicapai oleh perguruan tinggi.
Kegiatan koordinasi ini juga memberikan ruang bagi dekan dan ketua program studi untuk menyampaikan berbagai kendala dalam pengelolaan unit masing-masing. Permasalahan yang disampaikan kemudian dibahas bersama untuk menemukan solusi yang efektif, terukur, dan sesuai dengan kebijakan universitas.
Komunikasi yang terbuka antarunit menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam pengelolaan perguruan tinggi. Setiap kebijakan perlu dipahami dan diterapkan secara konsisten, sedangkan berbagai kendala yang muncul perlu diselesaikan melalui koordinasi dan kerja sama.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan pada 1 Juli 2026 ini, LPM, dekan, dan ketua program studi menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam pengelolaan perguruan tinggi. Koordinasi yang berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tata kelola, memperkuat budaya mutu, serta mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Hasil pertemuan akan ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana kerja, pemantauan pelaksanaan standar, evaluasi berkala, serta penguatan pendampingan bagi fakultas dan program studi. Dengan langkah tersebut, setiap unit diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mencapai target mutu dan pengembangan universitas secara berkelanjutan.

