Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Sunan Drajat Lamongan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Review Sistem Penjaminan Mutu pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang diselenggarakan secara hibrida, melalui pertemuan langsung dan daring. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman, koordinasi, dan implementasi sistem penjaminan mutu di lingkungan perguruan tinggi.
Kegiatan tersebut menghadirkan anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Dr. Slamet Wahyudi, S.T., M.T., dari Universitas Brawijaya Malang, sebagai narasumber utama. Dalam kegiatan ini, Universitas Sunan Drajat Lamongan berpartisipasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Delegasi Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Sunan Drajat Lamongan yang mengikuti kegiatan secara daring terdiri atas Ketua LPM, Dr. Ahmad Maujuhan Syah, M.Psi., Koordinator Pengembang Mutu, Zakiyatul Abidah, M.Pd., serta Koordinator Pengembang Kurikulum, Abdullah Syarofi, M.Hum.
Rapat koordinasi dan review ini membahas berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di PTKI. Pembahasan diarahkan pada penguatan tata kelola mutu, pelaksanaan siklus penjaminan mutu, pemenuhan standar pendidikan tinggi, serta kesiapan perguruan tinggi dalam menghadapi proses akreditasi institusi maupun program studi.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Slamet Wahyudi, S.T., M.T., menekankan bahwa penjaminan mutu tidak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen administratif demi kepentingan akreditasi. Sistem penjaminan mutu harus menjadi bagian dari tata kelola perguruan tinggi dan dilaksanakan secara konsisten dalam seluruh aktivitas akademik maupun nonakademik.
Perguruan tinggi perlu memastikan bahwa setiap standar yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan. Pelaksanaan tersebut sejalan dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP).
Melalui siklus PPEPP, perguruan tinggi diharapkan mampu membangun budaya mutu yang tidak bersifat insidental. Penjaminan mutu harus diterapkan sebagai proses yang terencana, sistematis, terukur, dan terdokumentasi. Hasil evaluasi tidak cukup hanya dicatat dalam laporan, tetapi harus digunakan sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dan program peningkatan mutu.
Narasumber juga menjelaskan pentingnya keselarasan antara Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal. Data dan bukti yang digunakan dalam proses akreditasi semestinya merupakan hasil nyata dari pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal yang telah berjalan secara rutin di perguruan tinggi.
Dengan demikian, akreditasi tidak dipandang sebagai kegiatan yang hanya dipersiapkan saat masa pengajuan tiba. Akreditasi merupakan bentuk pengakuan eksternal terhadap sistem mutu, capaian, dan kinerja perguruan tinggi yang telah dilaksanakan secara berkelanjutan.
Ketua LPM Universitas Sunan Drajat Lamongan, Dr. Ahmad Maujuhan Syah, M.Psi., menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat arah pengembangan sistem penjaminan mutu di universitas. Berbagai materi dan hasil koordinasi yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelaksanaan SPMI di setiap unit kerja.
Penguatan sistem penjaminan mutu memerlukan dukungan dan keterlibatan seluruh unsur universitas. Penjaminan mutu bukan hanya menjadi tanggung jawab LPM, tetapi juga menjadi tanggung jawab pimpinan universitas, fakultas, program studi, unit kerja, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Koordinator Pengembang Mutu, Zakiyatul Abidah, M.Pd., menilai bahwa kegiatan review menjadi momentum penting untuk memeriksa kembali kesesuaian antara dokumen mutu dan implementasinya. Dokumen kebijakan, manual, standar, serta formulir mutu harus mampu digunakan sebagai instrumen kerja untuk mendukung pelaksanaan dan evaluasi program universitas.
Data hasil audit, monitoring, evaluasi, survei kepuasan, rapat tinjauan manajemen, dan evaluasi ketercapaian indikator perlu dikelola secara sistematis. Data tersebut dapat digunakan untuk mengetahui kesenjangan mutu, mengidentifikasi akar permasalahan, serta merumuskan program tindak lanjut yang tepat.
Sementara itu, Koordinator Pengembang Kurikulum, Abdullah Syarofi, M.Hum., menekankan pentingnya integrasi sistem penjaminan mutu dengan pengembangan kurikulum dan pembelajaran. Mutu kurikulum perlu ditinjau secara berkala agar tetap selaras dengan visi universitas, perkembangan keilmuan, kebutuhan masyarakat, serta tuntutan dunia kerja.
Review kurikulum juga harus didukung oleh data evaluasi pembelajaran, capaian pembelajaran lulusan, masukan dari mahasiswa, alumni, pengguna lulusan, serta pemangku kepentingan lainnya. Dengan pendekatan tersebut, pengembangan kurikulum dapat menjadi bagian dari proses peningkatan mutu berbasis bukti.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, tanya jawab, serta pembahasan berbagai persoalan yang dihadapi PTKI dalam mengimplementasikan sistem penjaminan mutu. Peserta memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai tata kelola SPMI, mekanisme evaluasi, tindak lanjut hasil audit, serta strategi menghadapi perkembangan sistem akreditasi.
Keikutsertaan LPM Universitas Sunan Drajat Lamongan dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen universitas untuk terus memperkuat sistem penjaminan mutu. Hasil rapat koordinasi dan review diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui penyempurnaan dokumen mutu, penguatan pelaksanaan audit mutu internal, peningkatan kapasitas pengelola mutu, serta pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data yang lebih terintegrasi. Melalui penguatan sistem penjaminan mutu yang konsisten, Universitas Sunan Drajat Lamongan diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola, pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta layanan bagi seluruh pemangku kepentingan. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya mutu dan meningkatkan daya saing universitas secara berkelanjutan.

